Uraian Tugas dan Fungsi

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan logistik;
  • Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dibantu oleh :

  • Kepala Sub Bidang Kedaruratan ;
  • Kepala Sub Bidang Logistik .

Kepala Sub Bidang Kedaruratan Membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan pengelolaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kedaruratan mempunyai fungsi :

  • Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data tanggap darurat bencana;
  • Penyusunan petunjuk teknis tanggap darurat bencana;
  • Pelaksanaan penanganan korban bencana;
  • Pelaksanaan penanganan pengungsi.

Kepala Sub Bidang Logistik Membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan pengelolaan distribusi bantuan bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Logistik mempunyai fungsi :

  • Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data logistik bencana;
  • Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan logistik bencana;
  • Pelaksanaan pengelolaan bantuan sosial korban bencana.
Nama NIP Jabatan
Danang Tri Soesilo, S.Hut 19730317 200502 1 002 Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Papua Barat
Marlina Bebari, S.Sos 19740516 200501 2 001 Kepala Sub Bidang Kedaruratan BPBD Papua Barat
Yunus Dowansiba, S.IP 19811106 201104 1 001 Kepala Sub Bidang Logistik BPBD Papua Barat

 

 

 


Share :