Visi

Dengan peran dan tanggung jawab yang diembankan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 maka Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Provinsi Papua Barat harus mampu mengoptimalkan perannya dalam koordinasi penanggulangan bencana dan akan terus mendorong upaya keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, membangun kesadaran masyarakat, meningkatkan efektivitas penanganan tanggap darurat bencana serta meningkatkan kuantitas dan kualitas pemulihan pasca bencana dalam upaya pengurangan risiko bencana dalam berbagai aspek kehidupan.

Misi

Dalam mewujudkan Visi BPBD Provinsi Papua Baratn tersebut secara sistematis dan bertahap menuntut adanya kesiapan serta kemampuan dalam penanggulangan bencana, yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan dan mitigasi bencana, kesiapsiagaan bencana, tanggap darurat bencana, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.Untuk itu, Misi BPBD Provinsi Papua Barat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Mengurangi faktor – faktor bencana yang mendasar.
  2. Membangun sistem penanggulangan bencana daerah yang handal yang terintegrasi dengan budaya keselamatan dan ketahanan di semua level masyarakat melalui penerapan inovasi.
  3. Melakukan identifikasi, kajian dan monitoring resiko bencana yang terintegrasi dalam sistem peringatan dini ( early warning system).
  4. Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.

Upaya pencapaian Misi pembangunan di bidang Penanggulangan Bencana tersebut diperlukan suatu kerjasama yang sinergis antar Dinas/Intansi, Kantor dan Badan pemerintah dan non pemerintah, pemerintah daerah Kabupaten/Kota, serta masyarakat, untuk dapat melaksanakan program kegiatan dalam BPBD Provinsi Papua Barat agar dapat sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran kinerja yang direncanakan.